Lingkungan

50 Warga Didenda Rp250 Ribu, OTT Buang Sampah Sembarangan 

Ilustrasi

PEKANBARU-Sebanyak 50 warga Pekanbaru dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp250 ribu, setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas DLHK buang sampah sembarangan. 

Denda kepada 50 warga Pekanbaru ini dikatakan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Weni Erizona sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2018. 

Dalam Perwako ini dikatakan, setiap warga yang terjaring OTT bisa dikenakan denda minimal RP250 ribu hingga Rp5 juta sesuai berat dan jenis sampah yang dibuang.

"Ada sekitar 30 sampai 50 orang selama Januari-Februari ini. Jadi pada 2019 ini semua yang terjaring bayar denda RP250 ribu. Semuanya masuk ke kas daerah," katanya.

 Saat ini, ditambahkan Weni Arizona,   Satuan Tugas (Satgas) DLHK berjumlah 60 orang yang salah satu fungsinya menggelar patroli rutin untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka berpatroli tiap hari kerja sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan berkeliling kota.

"Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan buang sampah di luar jamnya," kata Weni menjelaskan alasan penangkapan, seperti dilaporkan Antara.

"Yang 2018 itu tidak (denda) hanya surat pernyataan, karena masyarakat keberatan bayan denda sampai dua juta lima ratus, karena angkanya terlalu tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, produksi sampah di Pekanbaru mencapai 100 ton per hari berdasarkan perhitungan DLHK. Namun, jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Muara Fajar berksiar 600-700 ton per hari. Dari jumlah sampah tersebut, sekitar 80 persen berupa sampah plastik yang sulit diuraikan secara alami.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar